Komisi I Bahas Revisi UU Veteran

03-09-2012 / KOMISI I

     Komisi I DPR RI bersama Pemerintah membahas Revisi UU Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia. "Revisi UU ini merespon usulan dan aspirasi dari kaum veteran," ujar Mahfudz Siddiq.

       Raker tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanuddin (Fraksi PDIP), yang didampingi Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq (F-PKS), dan Wakil Ketua Komisi I Ramadhan Pohan (F-PD). Sementara pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dengan didampingi perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan Legiun Veteran, di Gedung Nusantara II DPR, Senin (3/9).

      Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-P.Hanura) Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menjelaskan Veteran Republik Indonesia adalah Warga Negara RI yang ikut secara aktif dalam suatu peperangan membela kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia dalam menghadapi negara lain yang timbul pada masa revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1959 untuk memepertahankan Negara Republik Indonesia, ikut aktif dalam memeperjuangkan pembebasan Irian barat sejak 10 desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963 dan sebagaimana ketentuan UU No.7 Tahun 1967 Pasal 1.

     Namun pada kenyataannya, para veteran yang telah berjasa menyumbangkan fikiran, harta, tenaga bahkan nyawa dirinya dan keluarganya jauh dari kecukupan dan sejahtera. Oleh karena itu, Dia memandang sepatutnya Negara memberikan penghormatan yang tinggi bagi veteran dan keluarganya.

     Susaningtyas, Revisi UU veteran perlu ditambahkan mengenai kriteria Veteran, Hak-hak veteran, dan Ketentuan sanksi sehingga undang-undang tersebut mampu menjadi payung hukum yang mempunyai tujuan diantaranya keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi para veteran RI yang sudah berjuang memepertahankan kemerdekaan.

      Pembahasan RUU tentang Veteran harus mengatur beberapa poin penting antara lain, Penambahan kriteria veteran, misalnya veteran pembela Trikora, veteran pembela Dwikora, veteran pembela Seroja, dan veteran pembela lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

   Perlu adanya pemberdayaan veteran agar tetap mengabdi sebagai komponen satu kesatuan pendukung yang tangguh bagi keselamatan dan keutuhan NKRI, serta Veteran mendapatkan hak-hak dari Negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden, mendapatkan kehormatan dan dimakamkan di Taman makam pahlawan (TMP) atau di Taman Makam Bahagia (TMB).

     Selain itu, untuk menghindari terjadinya pemalsuan dan upaya-upaya yang tidak baik dalam rangka penentuan kreteria veteran RI maka diusulkan perlu ketentuan pidana yang belum diatur dalam RUU tersebut. Dengan demikian hak-hak para veteran dapat diakomodir serta mempunyai paying hukum yang jelas dan tepat sasaran.(as)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Komisi I Upayakan Revisi UU TNI, Dukungan Program Pertahanan
05-02-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Meskipun sempat terhambat dalam perjalanan revisi Undang-Undang TNI pada tahun 2022, Komisi I DPR RI kembali menegaskan...
Syamsu Rizal: Pemerintah Perlu Tetapkan Judi Online sebagai Darurat Nasional
02-02-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Korban judi online terus berjatuhan. Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menilai perlu ada penetapan judi...
Sukamta: Kesalahan Data Google Bisa Picu Kepanikan Pasar dan Stabilitas Ekonomi Nasional
02-02-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan pentingnya akurasi dan ketelitian dalam penyajian informasi ekonomi di ranah...
Komisi I dan Dubes Tunisia Bahas Penguatan Hubungan Bilateral
31-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi I DPR RI menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Duta Besar Tunisia untuk Indonesia, Mohamed Trabelsi, beserta...